TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD DKI Gembong Warsono menilai Pemerintah DKI Jakarta gagap dalam menghadapi kasus penularan Corona atau Covid-19 yang terus bertambah, terutama sejak penerapan PSBB Transisi.
Gembong mengatakan Pemerintah Provinsi DKI kerap bertindak setelah terjadi penularan Covid-19, misalnya saat Pemprov DKI baru meningkatkan pengawasan setelah pasar tradisional menjadi pusat penularan.
"Saya bilang Pemprov DKI gagap. Kenapa gagap karena misal kemarin ketika muncul pasar jadi pusat penyebaran seluruh aparatur dikerahkan ke pasar semua tidak melakukan antisipasi," ujar Gembong saat dihubungi, Rabu 29 Juli 2020.
Hal yang sama lanjut Gembong juga terlihat saat ini, ketika pusat penyebaran bergeser ke klaster perkantoran. Artinya kata dia, sejak awal memang tidak ada langkah yang kongkrit dari Pemerintah DKI dalam menekan penularan Corona .
Padahal, menurut Gembong, Pemerintah DKI sudah mempunyai regulasi dan kebijakan dalam Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 yang mengatur pemberian sanksi bagi pelanggar PSBB transisi, namun pengawasan di lapangan belum dilaksanakan dengan maksimal.
Gembong memisalkan kasus penularan atau klaster perkantoran yang saat ini banyak ditemukan kasus positif padahal di dalam Pergub sudah diatur terkait jumlah kapasitas orang di dalam kantor.
"Ini soal pengawasan di lapangan pergub itu sudah relatif bagus seperti memgatur kapasitas orang tanpa pengawasan di lapangan ini menjadi problem tersendiri," ujarnya.
Gembong menilai jika tidak ada gebrakan dari Pemerintah DKI maka kondisi Jakarta tidak akan berubah. Menurut dia, Pemerintah DKI harus meningkatkan pengawasan di lapangan terutama pelaksanan Pergub 41 tersebut.