TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono mengungkap motif tersangka penculikan balita di Ulujami, Pesanggrahan. Kepada polisi, kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak, mengaku ingin menguasai korban untuk dijadikan adik atau anak angkat.
"Dari keterangan awal tersangka setelah di-BAP, intinya ingin menguasai dijadikan adik atau dijadikan anak," kata Budi di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2020.
Tersangka kasus penculikan anak Putri Ramadani (3), adalah perempuan 17 tahun berinisial P dan ibunya, N, 48.
Anggota Polwan Polres Metro Jakarta Selatan merangkul diduga pelaku penculikan anak di Pesanggrahan berinisial P (18) yang dibawa untuk pemeriksaan di ruang penyelidik Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020. ANTARA/Laily Rahmawaty
Budi mengatakan pada saat pemeriksaan awal, keterangan yang digali dari kedua tersangka berbeda.
Tersangka P menyatakan membawa anak tersebut adalah untuk dijadikan adik, karena sudah tidak punya saudara lagi, sebagai ganti saudaranya yang sudah meninggal dunia.
"Karena kakaknya sudah meninggal, jadi ingin mendapatkan saudara. Ketika ada anak-anak dibawa pulang," kata Budi.
Sedangkan tersangka N menyatakan karena sebagai ibu sudah tidak bisa melahirkan anak lagi, ketika sang anak kedapatan membawa seorang balita pulang, lalu ingin menjadikan korban sebagai anaknya.
"N merasa, ya sudah ini jadikan anak lagi," ujar Budi.
P membawa Putri dari rumahnya di kawasan Gang Palem RT014/ RW 004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin siang 27 Juli lalu. Saat kejadian P sedang berkunjung bersama ibunya ke rumah neneknya yang berada satu wilayah dengan tempat tinggal korban.
P dan ibunya N membawa korban Putri ke rumah mereka di wilayah Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten.
Perbuatan kedua tersangka penculikan balita di Pesanggrahan ini memenuhi unsur melanggar Pasal 328 juchto 332 KUHP juchto 76F juchto 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.