Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Motif Penculikan Balita, Pelaku Ingin Menguasai Korban

image-gnews
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono (kiri) mengawal proses penjemputan balita yang diduga diculik dari Banten ke Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono (kiri) mengawal proses penjemputan balita yang diduga diculik dari Banten ke Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020. ANTARA/Laily Rahmawaty
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono mengungkap motif tersangka penculikan balita di Ulujami, Pesanggrahan. Kepada polisi, kedua tersangka yang merupakan ibu dan anak, mengaku ingin menguasai korban untuk dijadikan adik atau anak angkat.

"Dari keterangan awal tersangka setelah di-BAP, intinya ingin menguasai dijadikan adik atau dijadikan anak," kata Budi di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu 29 Juli 2020.

Tersangka kasus penculikan anak Putri Ramadani (3), adalah perempuan 17 tahun berinisial P dan ibunya, N, 48. 

Anggota Polwan Polres Metro Jakarta Selatan merangkul diduga pelaku penculikan anak di Pesanggrahan berinisial P (18) yang dibawa untuk pemeriksaan di ruang penyelidik Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juli 2020. ANTARA/Laily Rahmawaty

Budi mengatakan pada saat pemeriksaan awal, keterangan yang digali dari kedua tersangka berbeda. 
Tersangka P menyatakan membawa anak tersebut adalah untuk dijadikan adik, karena sudah tidak punya saudara lagi, sebagai ganti saudaranya yang sudah meninggal dunia.

"Karena kakaknya sudah meninggal, jadi ingin mendapatkan saudara. Ketika ada anak-anak dibawa pulang," kata Budi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan tersangka N menyatakan karena sebagai ibu sudah tidak bisa melahirkan anak lagi, ketika sang anak kedapatan membawa seorang balita pulang, lalu ingin menjadikan korban sebagai anaknya.

"N merasa, ya sudah ini jadikan anak lagi," ujar Budi.

P membawa Putri dari rumahnya di kawasan Gang Palem RT014/ RW 004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin siang 27 Juli lalu. Saat kejadian P sedang berkunjung bersama ibunya ke rumah neneknya yang berada satu wilayah dengan tempat tinggal korban.

P dan ibunya N membawa korban Putri ke rumah mereka di wilayah Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten.

Perbuatan kedua tersangka penculikan balita di Pesanggrahan ini memenuhi unsur melanggar Pasal 328 juchto 332 KUHP juchto 76F juchto 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

6 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Pondok Labu, Terakhir Terlihat saat Pemilu dan Pembagian Pangan Murah

24 hari lalu

Rumah di Jalan Pinang Bahari Nomor 54, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, tempat sepasang ibu dan anak, Ana Murtini (80) dan Patricia Elizabeth E.S. (60), ditemukan tak bernyawa pada Jumat, 29 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Penemuan Mayat Ibu dan Anak di Pondok Labu, Terakhir Terlihat saat Pemilu dan Pembagian Pangan Murah

Mayat ibu dan anak di Pondok Labu itu ditemukan oleh PRT yang datang beberapa pekan sekali.


Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

28 hari lalu

Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel

Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

44 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Benarkah Ibu Menyusui Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan?

44 hari lalu

Ilustrasi ruang menyusui/laktasi di kantor. ELIZABETH FLORES/STAR TRIBUNE
Benarkah Ibu Menyusui Boleh Tidak Berpuasa Ramadhan?

Ibu menyusui boleh tidak berpuasa saat bulan Ramadhan, namun jika berpuasa pun tidak mempengaruhi kesehatan ibu dan bayi.


Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

52 hari lalu

Penanganan kasus pengeroyokan di SMP Negeri 13 Terititip, Balikpapan Timur. Instagram/PolsekBppntimur
Viral Video Bullying di Balikpapan: Pelajar SMP Dijambak dan Ditinju, Kasus Ditangani Polisi

Dunia pendidikan Indonesia kembali tercoreng dengan kasus perundungan (bullying) siswa oleh rekan-rekannya


Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

55 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Sudah Tetapkan Tersangka, Polisi Ungkap Motif Bullying di Binus School Serpong

Polres Tangerang Selatan mengungkap motif di balik bullying atau perundungan di Binus School Serpong.


Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

55 hari lalu

Penetapan tersangka dan ABH dalam kasus bullying geng pelajar Binus School Serpong di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 1 Maret 2024. TEMPO/Muhammad Iqbal
Satu Tersangka Bullying di Binus School Serpong sudah Bukan Pelajar

Polisi menetapkan 4 tersangka dan 8 Anak Berhadapan Hukum dalam kasus bullying di Binus School Serpong


KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

21 Februari 2024

KPAI dan UPTD PPA Kota Tangerang Selatan mendatangi Polres Tangsel dalam kasus bullying di SMA Binus Serpong, Selasa 20 Februari 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
KPAI Minta Kasus Perundungan di Binus School Harus Dilakukan Secara Cepat

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menyatakan akan mengawal secara transparan kasus perundungan geng Binus School ini.


FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

20 Februari 2024

Binus School Serpong. serpong.binus.sch.id
FSGI Imbau Masyarakat Jangan Sebar Video Perundungan Siswa Binus Serpong

FSGI mengimbau agar video perundungan itu tidak lagi disebarluaskan karena berpotensi ditiru oleh peserta didik lain.