TEMPO.CO, Jakarta - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) unjuk rasa di depan gedung DPR RI dan kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini. "Kami meminta agar pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dihentikan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 29 Juli 2020.
Said mengklaim peserta aksi sebanyak 500 orang. Said meminta agar pemerintah dan DPR berfokus mencegah darurat pemutusan hubungan kerja ketimbang membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Menurut dia, hingga kini 96 ribu anggota KSPI di sektor tekstil dan garmen sudah dirumahkan. Sebagian besar dari mereka tidak memperoleh upah penuh.
Sekitar 100 ribu pekerja dari 57 perusahaan diberhentikan. Sedangkan 15 perusahaan sedang memproses pemberhentian karyawan. Namun, hal ini masih didiskusikan dengan serikat pekerja.
KSPI menyesalkan sikap Panitia Kerja Pembahasan RUU Cipta Kerja yang masih membahas omnibus law di masa reses. Sikap ini, kata Said, menimbulkan kecurigaan. "Seolah-olah mereka sedang mengejar target. Seperti sedang terburu-buru memenuhi pesanan pihak tertentu."
Omnibus law RUU Cipta Kerja dinilai bukan solusi mengatasi pandemi Covid-19. Alasannya, draf RUU Cipta Kerja dibuat sebelum pandemi menyerang Indonesia. Rancangan aturan ini juga dianggap mendegradasi kesejahteraan buruh.