TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya melarang takbiran keliling pada malam Hari Raya Idul Adha 2020 untuk mencegah kerumunan orang di masa pandemi Covid-19. Jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta terus meningkat, hari ini tercatat ada penambahan 584 kasus baru.
"Kami mengimbau agar tidak melakukan takbir keliling. Kami mohon agar dipatuhi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020.
Yusri mengatakan pihaknya akan mengerahkan 3.327 personel di lapangan. Mereka akan mengawasi pergerakan masyarakat yang tetap nekat melakukan takbir keliling.
"Kalau ada pergerakan di lapangan akan kami ingatkan lagi, karena ini lagi Covid-19," kata Yusri.
Selain melarang takbir keliling, polisi juga melarang pelaksanaan ibadah salat Idul Adha di zona merah Covid-19. Sedangkan untuk wilayah zona hijau, salat berjamaah di masjid diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat, seperti menggunakan masker dan jaga jarak.
Hal ini, kata Yusri, sesuai dengan anjuran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang ibadah di zona merah Covid-19. Selain melarang salat Idul Adha, masjid yang masuk zona merah juga dilarang mengadakan pemotongan hewan kurban.
Selain melarang takbiran keliling, Polda Metro Jaya juga mendata masjid-masjid yang masuk dalam zona merah dan hijau di Jakarta. "Misalnya masjid Istiqlal, mereka memastikan tidak ada salat Idul Adha. Tapi kurbannya diundur jadi tanggal 1 Agustus 2020," kata Yusri.