Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roy Kiyoshi Dituntut 6 Bulan Bui, Wajib Jalani Rehabilitasi Narkoba

Reporter

image-gnews
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Roy Kiyoshi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Roy Kiyoshi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Roy Kiyoshi atas kasus penyalahgunaan psikotropika dengan pidana enam bulan, dengan ketentuan wajib menjalani rehabilitasi.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Leonard Simalango dalam persidangan melalui telekonferensi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020.

"Menyatakan terdakwa Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi bersalah secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan psikotropika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Leo.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Roy Kiyoshi harus menjalani pidana penjara selama enam bulan dikurangi dengan pidana yang telah dijalani oleh terdakwa dengan ketentuan menjalani rehabilitasi.

"Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata JPU.

Hal memberatkan Roy, adalah membeli obat-obat psikotropika tanpa menggunakan resep dokter. Sedangkan hal yang meringankan, belum pernah menjalani hukuman dan sebagai pengguna atau pasien yang membutuhkan obat-obat.

Ini dibuktikan dalam fakta persidangan sebelumnya, Rabu, 22 Juli 2020 yang menghadirkan dokter dari RSKO Cibubur yang mendampingi Roy Kiyoshi. Dokter tersebut menyatakan Roy Kiyoshi memiliki tiga gangguan kesehatan yakni sulit tidur, bipolar dan paranoid akut.

Roy Kiyoshi juga sudah menjalani pengobatan ke psikiater selama 2019. Namun, karena pandemi Covid-19, Roy takut untuk ke dokter dan apotek, sehingga membeli obat-obat yang pernah diresepkan oleh dokter secara daring tanpa menggunakan resep dokter.

Usai dibacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Mery Taat menanyakan apakah Roy Kiyoshi mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU dan bagaimana tanggapannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Roy yang mengikuti sidang secara telekonferensi dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mengatakan mendengar sidang dan akan mengajukan pembelaan melalui penasehat hukumnya.

Setelah mendengar tanggapan Roy dan menerima surat dari pengacara, Majelis Hakim menutup dan menunda sidang pada Rabu, 5 Agustus 2020 dengan agenda pembelaan (pledoi).

Usai persidangan, pengacara Edi Suryono selaku kuasa hukum Roy Kiyoshi tidak bisa memberikan komentar terkait tuntutan dakwa. Edi hanya menyatakan akan menyampaikan pembelaan atas kliennya pada sidang selanjutnya pekan depan.

"Saya tidak bisa komentar, lihat minggu depan saja. Hari ini tuntutan dari JPU, dituntutnya enam bulan, kita lihat minggu depan pembelaannya," kata Edi.

Sebelumnya, JPU mendakwa Roy Kiyoshi dengan Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Roy Kurniawan, 33 tahun alias Roy Kiyoshi mulai dikenal setelah menjadi pembawa acara program Karma di ANTV ditangkap penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2020 pukul 17.00 WIB di kediamannya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Pada saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 21 butir psikotropika yang dibeli oleh Roy secara daring. Polisi mendapati Roy dengan obat-obatan psikotropika diazepam (mersi) sebanyak 10 butir, nitrazepam (dumolid) 7 butir, alprazolam (camlet) dua butir dan dua butir alprazolam (zypraz).

Dari hasil pemeriksaan tes urine Roy Kiyoshi positif mengandung benzodiazepin atau psikotropika golongan empat. Kini Roy Kiyoshi telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Selatan setelah hasil asesmen terhadap dirinya dinyatakan sebagai penyalahguna yang perlu direhab sejak Kamis, 14 Mei 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

11 menit lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Anggota Polda Metro Jaya Kedapatan Nyabu, Berikut Kajian Kenapa Polisi Terjerat Pidana Narkoba

Polda Metro Jaya meringkus anggotanya yang menggunakan narkoba jenis sabu. Lantas, apa alasan umum ada polisi terlibat narkoba?


Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

11 jam lalu

Putra Siregar dan Rico Valentino. Foto: Instagram Rico Valentino.
Chandrika Chika Ditangkap, Begini Reaksi Putra Siregar dan Rico Valentino

Putra Siregar dan Rico Valentino pernah tersangkut kasus pengeroyokan yang melibatkan Chandrika Chika pada 2022 di sebuah kafe di Jakarta Selatan.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

14 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

15 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

18 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo


Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

19 jam lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Ditangkap Karena Konsumsi Liquid Ganja, Chandrika Chika Cs Berpeluang untuk Direhabilitasi

Polisi membuka peluang Chandrika Chika bersama lima temannya mendapat rehabilitasi narkoba, setelah ditangkap karena mengkonsumsi liquid ganja.


Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

21 jam lalu

Selebgram Chandrika Chika. Foto: Instagram/@chndrika_
Ditangkap Saat Hisap Vape Berisi Liquid Ganja, Chandrika Chika Diduga Konsumsi Narkoba Sejak Lebih dari Setahun Lalu

Selebgram Chandrika Chika ditangkap bersama lima temannya saat sedang menghisap vape berisi liquid ganja.


Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

23 jam lalu

Mnatan atlet eSports, Herli Juliansah alias Aura Jeixy. Instagram @aura.jeixyy.
Profil Aura Jeixy, Mantan Atlet eSports yang Terjerat Kasus Narkoba Bersama Chandrika Chika

Aura Jeixy sempat menorehkan beberapa prestasi bersama EVOS Esports.


Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

1 hari lalu

Chandrika Chika. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Senang Pamerkan Kulitnya yang Menggelap

Empat hari sebelum ditangkap, Chandrika Chika mengunggah foto dirinya yang mengekspos sebagian punggungnya yang menggelap karena berjemur.


Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Selatan tangkap selebgram dan atlet e-sports pada Senin, 22 April 2024 karena gunakan liquid ganja. Selasa, 23 April 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.