TEMPO.CO, Jakarta-Kepala Humas Pengadilan Negeri Jaksel Suharno mengatakan Joko Tjandra bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) selama dapat memenuhi syarat yang ditetapkan. Hal ini disampaikan saat konferensi pers terkait penetapan permohonan PK Joko Tjandra di PN Jaksel, Rabu 29 Juli 2020.
“Bisa seperti itu selama memenuhi. PN prinsipnya menerima, memeriksa dan memutus apapun itu yang diajukan. Kami tidak boleh untuk menolak,” kata Suharno.
Sebelumnya, dalam konferensi pers oleh Humas PN Jaksel hari ini, menetapkan permohonan PK yang diajukan kuasa hukum Joko Tjandra 8 Juni 2020 lalu tidak diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung. PK yang diajukan tidak memenuhi syarat formil yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
“Tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 juncto SEMA Nomor 7 Tahun 2014,” tutur dia.
Syarat yang dimaksud adalah berdasarkan ketentuan pasal 263 ayat 1, pasal 265 ayat 2 dan 3 KUHAP serta Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2012 jo Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2009, jo Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2014.
SEMA Nomor 1 Tahun 2012, menegaskan bahwa permintaan PK hanya dapat diajukan oleh terpidana sendiri atau ahli warisnya.
Selain itu, permohonan PK yang diajukan oleh kuasa hukum tanpa dihadiri terpidana harus dinyatakan tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke MA.
Semenjak Joko Tjandra mengajukan permohonan PK pada 8 Juni 2020 lalu. PN Jaksel menggelar sidang perdana pada 29 Juni 2020 lalu. Kemudian sidang dilanjutkan pada 6, 20 dan 27 Juli 2020.
Selama 4 kali persidangan Joko Tjandra tidak pernah menghadiri persidangan dan hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya. Kuasa Hukum Joko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan alasan kliennya tidak hadir dalam persidangan karena sakit.
GABRIEL ANIN | MARTHA WARTA