TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta menutup delapan perusahaan swasta untuk sementara waktu karena karyawan di perusahaan itu positif Covid-19. "Sudah kami tindaklanjuti, delapan perusahaan (ditutup)," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah menyebut, saat dihubungi, Rabu malam, 29 Juli 2020.
Andri tak menyebutkan perusahaan yang ditutup. Data Disnakertrans menunjukkan terdapat 692 perusahaan yang diinspeksi pada 19 Juni-2 Juli 2020. Sebanyak 632 perusahaan telah mematuhi protokol kesehatan, tapi dua lainnya ditutup sementara.
Pada masa PSBB transisi tahap 3 selama 3-16 Juli, petugas menginspeksi 1.055 perusahaan. Menurut Andri, dua perusahaan ditutup dan sisanya telah patuh. Kemudian saat PSBB transisi tahap 4, 17-31 Juli, 475 perusahaan disidak dengan rincian 471 patuh dan empat lainnya ditutup sementara.
Andri menuturkan, pekerja yang ditemukan positif Covid-19 harus diisolasi selama 14 hari. Sedangkan karyawan lainnya wajib menjalani tes cepat atau rapid test dan tes swab.
Jika ditemukan positif juga, maka perlu isolasi. Kalau tidak, karyawan itu harus bekerja di rumah selama perusahaan ditutup tiga hari untuk sterilisasi.
Kantor kementerian diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai standar dan ketentuan jika karyawannya terjangkit Corona. Disnakertrans, berfokus menindak perusahaan swasta.
"Perusahaan swastanya saja masih belum melaksanakan." Kantor Kementerian dinilai lebih tahu dan mengerti protokol kesehatan apabila pekerjanya ada yang Covid-19.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat 440 orang dari klaster perkantoran Ibu Kota positif Corona per 26 Juli 2020. Mereka berasal dari 68 kantor yang terdiri dari 18 kementerian (132 orang), 34 kantor pemerintahan (165 orang), dan 16 perusahaan (143 orang).