Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

FPI Pesimistis Laporan Penghinaan Rizieq Shihab Diusut Tuntas

image-gnews
Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212
Peserta mengibarkan bendera bergambar wajah imam besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dalam Aksi 212 "Berantas Mega Korupsi, Selamatkan NKRI" di Patung Kuda Monas, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020. Unjuk rasa ini untuk merespons berbagai kasus korupsi di Indonesia, di antaranya kasus suap yang melibatkan eks Caleg DPR RI dari PDIP Harun Masiku, kasus yang menjerat Honggo selaku Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), korupsi PT Jiwasraya dan PT Asabri. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Front Pembela Islam atau FPI Azis Yanuar, mengaku pesimis laporannya ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap Imam Besar FPI Rizieq Shihab akan diusut tuntas oleh penyidik polisi.

"Ya karena kita sudah lihat, ya beberapa kali buzzer atau pihak-pihak yang kontra dengan pihak Habib Rizieq Shihab tidak pernah diproses," ujar Azis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2020.

Hari ini Azis melaporkan seorang anggota Gerakan Jaga Indonesia Boedi Djarot atas dugaan penghinaan terhadap Rizieq Shihab.

Rasa pesimistis itu menurut Azis datang dari pengalaman mereka melaporkan beberapa nama ke polisi.

Salah satu contoh laporan dari pihak Rizieq Shihab yang tak diusut polisi, kata Azis, ialah pelaporan kepada dosen Universitas Indonesia Ade Armando. Meskipun status Ade adalah tersangka, tapi sampai saat ini belum pernah ada penahanan terhadapnya.

"Kami sedikit banyak pesimistis, ya (dengan laporan ke Boedi). Tapi sebagaimana dasar hukum negeri ini, kami memproses secara hukum secara konstitusi lah," kata Azis.

Azis mengatakan, Boedi dilaporkan karena dugaan penghinaan terhadap Rizieq saat demonstrasi aksi Kudatuli di depan Gedung DPR RI pada Senin, 27 Juli 2020. Dalam aksi tersebut, Boedi diduga melontarkan umpatan dan provokasi terhadap Rizieq.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dia kami laporkan atas dugaan melanggar Pasal 14, Pasal 160, dan 156 KUHP kemudian UU ITE Pasal 28, kemudian ada Pasal 4 dan Pasal 16 UU 14 tahun 2008 tentang diskriminasi ras," kata Aziz.

Video orasi Boedi yang diduga menghina Rizieq Shihab itu tersebar ke media sosial YouTube. Dalam orasinya di depan massa yang meletakkan poster wajah Rizieq di aspal, Boedi mengatakan bahwa sosok dalam poster tersebut adalah sampah karena tidak menerima kemenangan Jokowi.

"Manusia di foto ini adalah sampah. Dia tidak berguna lagi jadi tidak ada tuntutan bahwa kita mencemarkan nama baik, karena dia sudah mengkhianati negeri ini," ujar Boedi.

Selain itu, Boedi yang memakai kacamata dan baret hitam, juga mengajak massa untuk menolak kepulauan Rizieq ke Indonesia. Usai orasi, massa kemudian membakar poster tersebut.

Azis mengatakan pihaknya tak mempermasalahkan pembakaran poster itu. Mereka hanya melaporkan dugaan penghinaan melalui ujaran saja.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

51 menit lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, ICJR Minta Kasus Rocky Gerung dan Palti Hutabarat juga Harus Distop

Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus Aiman Witjaksono yang menyatakan polisi tidak netral dalam Pemilu 2024.


Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

3 jam lalu

Juru bicara TPN Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya usai menghadiri sidang praperadilan kasus pernyataan polisi tidak netral di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 Februari 2024. Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dan akan dilanjutkan pembacaan putusan besok pada 27 Februari 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Resmi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya resmi hentikan kasus Aiman Witjaksono atas pernyataan polisi tidak netral pada pemilu 2024.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan MAKI atas Belum Ditahannya Firli Bahuri Akan Digelar Hari Ini

PN Jakarta Selatan akan menyidang gugatan praperadilan MAKI atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri.


Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

1 hari lalu

Ilustrasi Ibadah Haji. Getty Images
Polda Metro Jaya Ungkap Penipuan Haji Furoda, Korban Rugi Rp 563 Juta

Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.


Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (kiri), Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki (kanan) pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Dua Modus Penyelundupan Narkoba Digagalkan Polisi: Pakai Stoples Minuman Energi hingga Botol Sampo

Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang melibatkan jaringan internasional asal Cina dan Portugal.


Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

1 hari lalu

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Ungkap Modus Penyelundupan Narkoba Asal Cina Melalui Minuman Energi

Aparat kepolisian masih mengejar satu orang DPO berinisial LQX yang berperan sebagai pengendali penyelundupan narkoba jenis ekstasi serbuk itu.


Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

3 hari lalu

Charlie Chandra (kiri) ditangkap polisi di sebuah rumah mewah di Ancol, Jakarta Utara. Dok. Istimewa
Polda Metro Jaya Tangkap Charlie Chandra Buron Pemalsuan Surat Tanah PIK 2, Pernah Minta Perlindungan Jokowi

Polda Banten bersama Polda Metro Jaya menangkap buron kasus pemalsuan surat tanah di Pantai Indah Kosambi (PIK 2), Charlie Chandra. Begini kasusnya.


Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

4 hari lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Firli Bahuri Masih Belum Ditahan Meski Sudah Ditetapkan Tersangka, Berikut Kronologi Kasusnya

Mengapa Firli Bahuri tak kunjung ditahan meski telah berstatus tersangka? Koordinator MAKI sebut, ini terkendala pangkat Firli yang lebih tinggi.


Polda Metro Jaya Sebut Situasi Jakarta Aman Usai Penetapan Hasil Pemilu 2024

7 hari lalu

Kepala Polisi Resort (Kapolres) Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengkomando anggota kepolisian untuk membubarkan massa aksi di depan gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polda Metro Jaya Sebut Situasi Jakarta Aman Usai Penetapan Hasil Pemilu 2024

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengklaim situasi di Jakarta tetap aman dan terkendali