TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya tak akan menahan pelaku penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan keluarganya. Sebab, ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah 5 tahun.
"Karena pasal yang disangkakan pasal 27 ITE. Ini kan sangat ringan, ya, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2020.
Yusri mengatakan dalam kasus penghinaan ini polisi menangkap 2 orang. Mereka dijemput polisi dari 2 tempat berbeda, yakni di Medan dan Bali. Sampai saat ini, baru tersangka dari Bali yang sudah ada di Polda Metro Jaya dan satu dari Medan masih dalam perjalanan.
"Tim sudah berangkat ke Medan, mudah-mudahan sore ini sudah bisa kembali," kata Yusri.
Ahmad Ramzy, kuasa hukum Ahok, menjelaskan alasan kliennya melakukan pelaporan di Polda Metro Jaya karena penghinaan sudah mencakup kepada keluarganya.
"Penghinaannya baik ke BTP (Basuki Tjahaja Purnama) dan ke keluarga," kata Ramzy.
Ramzy menjelaskan penghinaan terhadap kliennya itu berupa tulisan dan gambar. Pelaku mengirimkan pesan penghinaan itu melalui akun instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu. Mengenai isi pesan tersebut, Ramzy enggan menjelaskannya.
"Intinya pencemaran nama baik di medsos lah, ya. Itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," ujar Ramzy.
Laporan polisi oleh Ramzy itu tertuang dalam LP/2885/V/YAN.2.5/2020/SPKT. Laporan itu dibuat pada 17 Mei 2020 yang lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan 2 orang sebagai tersangka.