TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi untuk ketiga kalinya mulai besok, 31 Juli hingga 13 Agustus 2020. Perpanjangan masa PSBB ini mempertimbangkan berbagai kondisi. Salah satunya terkait positivity rate atau persentase dari pasien dengan hasil tes positif Covid-19 di Jakarta.
"Positivity rate kita masih 6,5 persen," kata Anies Baswedan dalam konferensi pers daring di Youtube Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Menurut Anies, angka positivity rate 6,5 persen itu masih di atas nilai ideal menurut Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, yakni 5 persen. Selain itu, Anies juga mempertimbangkan Rt atau angka penambahan kasus yang terjadi di lapangan setelah mendapatkan berbagai intervensi yang saat ini berada di posisi 1.
Walau begitu, Anies mengatakan bahwa pelaksanaan tes polymerase chain reaction atau PCR di DKI Jakarta sudah dilakukan secara massif. Menurut dia, dalam sepekan terakhir ada 43.316 tes yang dilakukan.
"Atau empat kali lipat dari standar WHO untuk ukuran se-Jakarta," kata Anies.
Dari 100 tes yang dilakukan, kata Anies, lebih dari 80 persen di antaranya digunakan untuk menemukan kasus baru. Sisanya lantas digunakan untuk mengulang. Karena itu, dia mengklaim bahwa sumber daya tes yang ada di DKI Jakarta mayoritas digunakan untuk mencari kasus-kasus positif Covid-19 baru.