TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bakal menyiapkan penerapan kembali kebijakan ganjil genap kendaraan pribadi mulai pekan depan. Namun, dia belum menjelaskan detail rute-rute penerapan kebijakan ganjil genap tersebut.
"Jadi kebijakan ganjil genap di Jakarta ini akan kami terapkan kembali dan kita akan memastikan bahwa informasi ini akan diberikan secara luas oleh Dinas Perhubungan bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers daring pada Kamis petang, 30 Juli 2020.
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 7 Juni 2020. Memasuki PSBB masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil - genap untuk sepeda motor dan mobil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penghentian aturan ganjil genap dilaksanakan mulai Senin, 15 Maret 2020 dan terus mengalami masa perpanjangan hingga saat ini. Upaya ini disebut sebagai salah satu langkah menekan penyebaran Covid-19. Hingga pekan lalu, Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan masih akan meniadakan ganjil genap.
"Gage masih belum diberlakukan selama pandemi Covid-19. Kami masih lihat situasional yang ada," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta Utara, Senin, 20 Juli 2020.
Dengan tidak adanya ada ganjil genap, Yusri berujar kepolisian telah memperketat pengawasan terhadap pengendara di Jakarta. Pengetatan itu antara lain dengan kembali memberlakukan tilang konvensional yang sempat ditiadakan di awal pandemi. Selain itu, kepolisian juga menambah jumlah kamera E-TLE sebanyak 45 unit selama PSBB berlangsung. Sehingga, saat ini ada 57 kamera E-TLE di seluruh Jakarta.
M YUSUF MANURUNG | JULNIS FIRMANSYAH