TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan dalam dua pekan terakhir, perkantoran menjadi klaster munculnya kasus baru positif Covid-19. Untuk itu, dia mengingatkan pelaku usaha untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan, khususnya tentang aturan kapasitas karyawan maksimal 50 persen.
"Kemudian menerapkan shift, secara bergantian, jadi ada jeda dalam kerja," kata Anies saat konferensi pers daring pada Kamis petang, 30 Juli 2020.
Menurut Anies, pemerintah daerah bersama Polri dan TNI juga akan mengetatkan pengawasan kepada setiap usaha dan aktivitas publik di Jakarta. Dia juga mengaku akan mengumumkan secara resmi di situs Pemerintah DKI Jakarta tentang pelanggaran-pelanggaran usaha yang terjadi beserta tindakan yang diberikan.
"Kami juga akan memberlakukan denda progresif kepada pelanggar berulang atas kegiatan usaha yang sebelumnya pernah mendapatkan teguran," kata Anies.
Terakhir, Anies meminta semua kegiatan usaha yang sudah diperbolehkan untuk beroperasi dalam PSBB transisi agar serius melindungi pekerjanya. Caranya, dengan melakukan briefing tentang protokol kesehatan.
"Kalau perlu setiap pagi alokasikan waktu lima menit, sepuluh menit, untuk mengingatkan kepada semua atas protokol kesehatan," kata dia.
Jika tempat usaha tidak mengindahkan, kata dia, maka konsekuensi yang didapat adalah potensi penularan Covid-19. Selain itu, kata dia, perusahaan juga akan ditutup dan menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 mencatat ada 375 orang di perkantoran yang positif terinfeksi virus corona. Daftar itu dihimpun dari 59 kantor di Jakarta hingga 25 Juli 2020.