TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang pencuri dibekuk setelah menyatroni rumah milik anggota polisi di Perumahan Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis, 30 Juli 2020 dini hari tadi. Keduanya masing-masing S, 40 tahun dan E, 20 tahun.
"Tersangka S terpaksa dilumpuhkan," ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.
Kedua tersangka menyatroni kediaman Kanit Sabhara Polsek Cikarang Selatan, Ajun Komisaris Sulyono. Mereka berupaya menggasak satu unit sepeda motor di teras rumah. Apes, upayanya diketahui korban yang terjaga dari tidurnya, karena suara rantai pagar terlepas.
"Korban curiga, mencoba melihat dan benar," kata Hendra.
Sulyono, kata Hendra, mendapati satu orang tidak dikenal memakai helm berada di teras. Spontan, korban mengejar, sementara pelaku kabur menghampiri kawannya di atas sepeda motor lalu tancap gas. Tidak ada yang mengejar.
Rupanya pelaku tidak menyerah. Berselang 20 menit kemudian kembali lagi, diduga akan melakukan pencurian. Namun, korban yang belum pulang ke rumah berpapasan di persimpangan jalan. Pelaku panik lalu menabrak sebuah pohon dan jatuh.
Sulyono melihat tersangka S mengeluarkan benda mirip senjata api. Polisi ini segera memberikan tembakan peringatan ke udara. Tak ingin diserang duluan, Sulyono lalu melumpuhkannya. Sedangkan, tersangka ES kabur dan ditangkap penduduk setempat.
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk berapa kali mereka beraksi dan di mana saja," kata dia.
Tersangka S sekarang menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka tembak itu. Sementara E sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tambun. Keduanya dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancamannya penjara di atas lima tahun. Adapun barang bukti disita berupa sepeda motor dan senjata api mainan.