TEMPO.CO, Jakarta - AS, 67 tahun, tersangka kasus penghinaan terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memohon agar kasusnya tak dilanjutkan atau damai. AS yang sudah lanjut usia beralasan memiliki banyak penyakit dan tak akan sanggup menjalani hukuman di penjara.
"Karena saya sudah tidak sehat lagi pada seumur ini, jika saya harus menjalankan hukuman seperti itu, saya kira tidak akan sanggup bertahan lama karena mempunyai penyakit kronis," ujar AS di Polda Metro Jaya, Kamis malam, 31 Juli 2020.
AS mengatakan tak menyangka unggahan bernama menghina terhadap Ahok dan keluarganya di media sosial Instagram akan berbuntut panjang. Ia mengaku mengunggah hal tersebut tanpa ditunggangi motif politik, tapi karena merasa bersimpati dengan Veronica Tan, mantan istri Ahok.
"Kami tidak ada tunggangan dari politik atau golongan tertentu, murni hanya berdasarkan nalar dan nurani kaum wanita," ujar AS.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menciduk AS di rumahnya pada Kamis kemarin di Denpasar, Bali. Ia ditangkap karena terbukti mengunggah ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.
Selain AS, polisi juga menangkap seorang pelaku lain berinisial EJ, 47 tahun, di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.
Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penghina Ahok, EJ dan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Ahok dan keluarganya.
Para tersangka penghina Ahok itu dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.