TEMPO.CO, Jakarta -Sepasang suami istri berinisial VV dan BL ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya karena kedapatan mengedarkan sabu di wilayah Tangerang Selatan.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan suami istri di Tangsel itu polisi menyita sabu seberat 6 kilogram.
"Modusnya dikemas dalam kemasan teh Cina seberat 6 kilogram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat, 31 Juli 2020.
Yusri menjelaskan barang bukti sabu disita di 2 tempat. Lokasi pertama berada di Kompleks Paradise Dreamland, Tanggerang Selatan pada 22 Juli 2020. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ternyata menyimpan sisa sabu di Griya Indah Serpong, Gunung Sindur, Jawa Barat.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya seorang kurir narkoba," kata Yusri.
Dari hasil penyelidikan, kedua pasangan suami istri itu mendapatkan sabu dari jaringan di Malaysia. Sabu asal Cina itu memiliki ciri khusus, yakni kemasannya yang selalu disamarkan sebagai teh kemasan.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait temuan tersebut dan mencari bandar besar sabu lainnya. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 UU Narkotika. Mereka terancam dijerat hukuman penjara 20 tahun dan denda hingga Rp 8 miliar.