TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, lewat Biro Hukumnya, mengirimkan surat somasi kepada selebritas Ike Muti terkait unggahannya di akun Instagramnya, @ikemukti16, yang viral di media sosial.
Dalam postingan tertanggal 30 Juli 2020 itu, Ike mengatakan dirinya mendapat tawaran proyek dari Pemda DKI terkait pembuatan webseries, namun diminta menghapus foto dirinya dengan Presiden Joko Widodo di akun Instagramnya.
Saat Tempo hubungi lewat pesan pendek, malam ini, Jumat, 31 Juli 2020, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DKI Jakarta Yayan Yuhanah membenarkan surat tersebut. Lewat surat somasi itu, Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta menyampaikan tiga poin peringatan kepada Ike.
“Menjelaskan apa proyek yang saudara sebutkan dan siapa penanggungjawabnya?” tulis Yayan dalam surat tertanggal 30 Juli 2020 itu.
Pada poin kedua, Pemprov DKI meminta Ike menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh dia menghapus foto dirinya bersama Presiden Joko Widodo untuk bisa mendapatkan proyek tersebut.
“Serta kapan dan melalui media komunikasi apa instruksi itu disampaikan?” tulis Yayan. Poin terakhir, Pemprov DKI meminta Ike menunjukkan bukti komunikasi terkait syarat menghapus foto yang ia sebutkan itu.
Pemprov DKI Jakarta, kata Yayan, memberikan waktu 2x24 jam terhitung 31 Juli 2020 kepada Ike untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi secara tertulis dan ditandatangani di atas materai.
Apabila Ike tak memberikan penjelasan sampai batas waktu yang telah ditentukan itu, kata Yayan, Pemprov DKI Jakarta akan menempuh seluruh jalur hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana terkait persoalan ini.
Pemprov DKI Jakarta, lewat akun Twitternya, @DKIJakarta, juga telah membalas unggahan Ike yang viral dan mengatakan pihaknya telah mengirim surat somasi.
“Salam, Ibu Ike Muti. Kami telah mengirimkan surat somasi kepada saudara atas isi postingan saudara di IG yang tidak faktual tesb. Harap diterima dengan baik. Kami tunggu tindak lanjutnya,” tulis akun Twitter Pemprov DKI Jakarta.