1. Kronologi
Kasus ini berawal saat AS dan EJ mengirimkan pesan penghinaan terhadap Ahok dan keluarganya lewat akun instagram resmi Ahok beberapa waktu lalu.
Menurut Yusri, salah satu hinaan itu adalah menyandingkan foto Ahok, istri, dan anaknya dengan gambar hewan serta kata cacian.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan ia mendapat kuasa dari Ahok untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Ramzy kemudian membuat laporan plisi pada 17 Mei 2020 lalu.
"Intinya pencemaran nama baik di medsos lah ya," kata Ramzy.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersanka di Bali. Nenek berinisial AS kemudian ditangkap dan dibawa ke Jakarta. Selain itu, seorang lainnya berinisial EJ yang berdomisili di Medan juga ditangkap.
2. Tidak Ditahan
Dua orang tadi kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan. Namun Kombes Yusri Yunus mengatakan keduanya tidak ditahan sebab ancaman hukuman terhadap pelaku di bawah lima tahun.
"Karena pasal yang disangkakan pasal 27 ITE. Ini kan sangat ringan, ya, sehingga tidak bisa dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Juli 2020.