TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menyarankan Pemerintah Provinsi DKI membatalkan kebijakan pemberlakuan ganjil genap pada masa PSBB Transisi.
Menurut politikus Demokrat itu, kebijakan ganjil genap tersebut berpotensi meningkatkan jumlah pengguna transportasi umum yang masih dibatasi.
"Lebih baik cari strategi yang lebih inovatif dan efektif dalam mengurangi pergerakan orang dengan kebijakan ganjil genap," kata Mujiyono saat dihubungi, Sabtu, 1 Agustus 2020.
Menurut Mujiyono, potensi lonjakan penularan virus Corona bisa lebih tinggi saat warga beralih menggunakan transportasi umum.
Sebab, masyarakat bakal lebih sulit menerapkan protokol kesehatan menjaga jarak di transportasi umum. "Sekarang saja sudah padat."
Lebih baik, kata dia, pemerintah membiarkan warga terjebak macet ketimbang berdesakan di dalam angkutan umum dalan mencegah penularan Corona atau Covid-19. Alasannya, orang bakal lebih aman berada di dalam mobil sendiri ketimbang berada di transportasi umum pada masa pagebluk ini.
"Biarin orang terkena macet. Kan masih di dalam mobil," ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan ganjil genap pada PSBB Transisi mulai 3 Agustus 2020 hanya berlaku untuk mobil. Dia berujar, kebijakan itu dikecualikan bagi 13 jenis kendaraan, salah satunya sepeda motor.
"Diberlakukan pada kendaraan bermotor roda empat, kecuali 13 jenis kendaraan yang dikecualikan termasuk sepeda motor," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam, 30 Juli 2020.
Regulasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-genap.
Menurut Syafrin, ganjil genap kembali diterapkan guna mengurangi kepadatan lalu lintas di Ibu Kota. Dia menyampaikan kenaikan volume lalu lintas pada PSBB transisi sudah mendekati keadaan normal sebelum pandemi Covid-19 melanda. "Bahkan ada beberapa titik pengamatan yang volumenya sudah melampaui kondisi normal, yaitu sebesar 1,47 persen," kata dia.
IMAM HAMDI | LANI DIANA