TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi di Ibu Kota plus ganjil-genap di sejumlah ruas jalan.
PSBB Transisi diperpanjang pada Jumat lalu hingga 14 hari ke depan. Sedangkan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan sempat ditiadakan sejak Maret 2020.
Berikut ini rincian sistem ganjil-genap yang rencananya diaktifkan kembali mulai Senin, 3 Agustus 2020.
1. Berlaku di 25 ruas jalan
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap, sistem rekayasa lalu lintas ini akan diberlakukan di 25 ruas jalan.
Ke-25 ruas jalan itu, antara lain Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan DI Panjaitan.
Lalu Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang.
Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.
2. Waktu operasional
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan jam operasional ganjil-genap selama PSBB Transisi sama dengan ganjil-genap saat kondisi normal dulu.
Waktu operasional ganjil-genap saat PSBB Transisi di 25 ruas jalan itu, yakni Senin-Jumat dengan periode waktu pagi pada 06.00 hingga 10.00 WIB dan petang pada 16.00 hingga 21.00 WIB.
Aturan ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
3. Ada pengecualian untuk 13 kendaraan
Peraturan Gubernur DKI tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap menyebutkan sebanyak 13 kendaraan tidak termasuk dalam ganjil-genap kendaraan pada masa PSBB transisi.
“Ganjil-genap PSBB Transisi mulai 3 Agustus 2020 hanya berlaku untuk mobil,” kata Syafrin Liputo.
Berikut adalah 13 kendaraan yang tidak kena aturan itu selama PSBB transisi:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yaitu:
- Presiden atau wakil presiden
- Ketua MPR atau DPR atau DPD
- Ketua Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi atau Komisi Yudisial atau Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan atau sesuai asas diskresi petugas Polri
4. Tujuannya agar masyarakat di rumah saja
Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ganjil-genap saat PSBB Transisi ditujukan agar masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan di jalan.
"Harapannya, masyarakat tidak melakukan perjalanan yang enggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah gak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Syafrin
M JULNIS FIRMANSYAH l LANI DIANA
CATATAN: Berita ini mengalami perubahan sedikit pada judul mulai pukul 06.37, dari semula "4 Fakta Ganjil-Genap di PSBB Transisi yang Dimulai Hari Ini", menjadi "4 Fakta Ganjil-Genap di PSBB Transisi yang Dimulai Besok".