TEMPO.CO, Jakarta- Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirlantas Polda Metro Jaya akan mulai melakukan penindakan dalam penerapan ganjil genap pada Kamis 6 Agustus 2020.
"Untuk penindakan pelanggaran bagi yang melanggar ganjil genap akan mulai kami lakukan penindakan dengan melakukan tilang mulai pada Kamis 6 Agustus," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 2 Agustus 2020.
Sambodo mengatakan mulai hari ini hingga Rabu mendatang pihak Dirlantas Polda Metro dan Dinas Perhubungan akan melakukan sosialisasi terlebih kepada masyarakat. Hal ini mengingat kebijakan ganjil genap yang telah ditiadakan sejak bulan Maret lalu akibat pandemi Covid-19.
Sambodo mengatakan selama masa sosialisasi petugas kepolisian dan Dishub akan memberhentikan warga yang melanggar ganjil genap dan akan diberikan teguran. Sedangkan mulai dari Kamis kata dia, penindakan tilang akan mulai diberlakukan baik secara manual dan E-TLE.
Ia menyebutkan kebijakan memberlakukan ganjil genap tersebut merupakan hasil evaluasi dari mulai meningkatnya kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan. Berdasarkan data Dinas Perhubungan kepadatan lalu lintas sudah naik hingga 1,47 persen dari batas normal.