TEMPO.CO, Jakarta- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan penerapan kembali ganjil genap merupakan rem darurat atau emergency break dalam menekan angka penularan Covid 19.
"Saya sampaikan bahwa kebijakan pembatasan ganjil genap ini menjadi emergency break yang ditetapkan oleh Pemerintah DKI Jakarta di tengah-tengah pandemi Covid 19," ujar Syafrin saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Ahad 2 Agustus 2020.
Syafrin mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang penerapan PSBB transisi ada dua rem darurat yang bisa dilakukan oleh Pemerintah DKI, pertama menghentikan masa transisi dan kembali ke PSBB dan yang ke dua melakukan pembatasan mobilitas dengan menerapkan kembali ganjil genap.
Syafrin mengatakan untuk saat ini Pemerintah DKI memutuskan untuk melakukan ganjil genap dengan membatasi pergerakan warga, hal ini mengingat munculnya sejumlah klaster penularan Covid-19 terutama di perkantoran. Selain itu kata dia, berdasarkan data Dinas Perhubungan telah terjadi peningkatkan jumlah kepadatan lalu lintas bahkan di atas batas normal.
Syafrin memisalkan di Jalan Sudirman kawasan Senayan rata-rata jumlah kendaraan yang melintas sebelum Covid-19 sekitar 127 ribu kendaraan sehari, tetapi saat ini sudah mencapai 145 ribu kendaraan sehari. Kemudian di Jalan Cipete Jakarta Selatan rata-rata jumlah kendaraan yang melintas sekitar 74 ribu kendaraan sehari, sedangkan saat ini sudah mencapai 75 ribu per hari.