TEMPO.CO, Jakarta - PT Mass Rapid Transit atau MRT Jakarta memperpanjang jadwal operasional Ratangga seiring diterapkannya kebijakan ganjil genap pada masa perpanjangan PSBB transisi fase pertama di Ibu Kota. Kebijakan ganjil genap mulai diterapkan pada Senin, 3 Agustus 2020.
Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta, Muhammad Effendi, mengatakan perubahan kebijakan jadwal operasional ini dilakukan sebagai dukungan kebijakan ganjil genap yang diterapkan pemerintah.
“Layanan jam operasional MRT Jakarta kami perpanjang sampai dengan pukul 22.00 WIB,” ucap Effendi melalui keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Agustus 2020. Sebelumnya pada PSBB, MRT hanya beroperasi hingga pukul 05.00-21.00.
MRT, kata dia, memastikan seluruh protokol kesehatan diterapkan untuk menjamin keamanan penumpang. Ia mengajak masyarakat kembali menggunakan transportasi publik dalam kegiatan sehari-hari.
Mengacu penelitian, Ruth Collins, Associate Professor of Molecular Medicine dari Cornell University dan Melissa Perry Epidemiologis terkemuka sekaligus Ketua Department of Environmental and Occupational Health di George Washington University’s Milken Institute School of Public Health, menyebut risiko penularan Covid-19 di transportasi publik merupakan yang paling kecil potensinya.
Dengan menggunakan transportasi publik, kata dia, dapat mengurangi setidaknya 76 persen emisi karbon dari penggunaan kendaraan pribadi. Selain itu, penggunaan transportasi umum dapat secara signifikan mengurangi polusi udara dan mencegah perubahan iklim.
PT MRT Jakarta pun telah menerapkan protokol kesehatan yang selama ini telah dilaksanakan seperti pemeriksaan suhu tubuh, mewajibkan pemakaian masker bagi penumpang, dan selalu mengedukasi pengguna untuk selalu menjaga jarak, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara baik satu atau dua arah selama di dalam kereta dan area peron
stasiun.
PT MRT Jakarta (Perseroda) juga senantiasa membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin dan menyeluruh fasilitas stasiun dan kereta Ratangga. "Sehingga masyarakat dapat
merasa aman dan nyaman dalam menggunakan transportasi publik."
Adapun kebijakan layanan operasi MRT Jakarta kini sebagai berikut:
1. Jam operasional Weekdays (hari kerja) pukul 05.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB
dan Weekend (akhir pekan) pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB
2. Jarak antar kereta (headway) yaitu:
• Weekdays (hari kerja):
a. Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB)
b. Tiap 10 menit untuk jam non sibuk
• Weekend (akhir pekan): Tiap 20 menit.
3. Pembatasan jumlah penumpang 62-67 orang per kereta (gerbong) atau 390 orang per rangkaian kereta.