TEMPO.CO, Jakarta - Para pekerja kantoran di Ibu Kota memilih cara nebeng atau menumpang kendaraan rekan kerja untuk menyiasati kebijakan ganjil genap yang diberlakukan kembali mulai hari ini, Senin, 3 Agustus 2020. "Saya langsung janjian nebeng teman-teman kantor, kami gantian bawa kendaraan," kata salah satu pekerja kantoran di Jakarta, Ripaldi.
Penduduk Depok itu sudah bikin janji dengan rekan kantor untuk berangkat bersama dengan satu kendaraan yang berplat nomor polisi ganjil. Sejak pandemi ia mengandalkan kendaraan pribadi untuk berangkat ke kantor setiap harinya.
Sebelum pandemi, Ripaldi yang bekerja di kantor pemerintah ini lebih sering menggunakan kereta api dan transportasi publik pulang pergi kerja. Tapi karena ada aturan khusus serta anjuran menghindari penggunaan kereta dari pihak kantor, Ripaldi membawa kendaraan pribadi.
Terlebih lagi kondisi pengguna kereta rel listrik (KRL) rute Bogor-Jakarta cukup padat jumlahnya.
Dengan diberlakukannya kebijakan ganjil genap, Ripaldi dan teman-teman sekantornya saling nebeng untuk berangkat dan pulang kerja. "Ada komunitas nebeng di Jakarta, tapi saya berangkat dengan komunitas kantor saja."
Ripaldi mengatakan, komunitas nebeng sudah ada sejak awal ganjil genap diberlakukan di DKI Jakarta, tapi sempat vakum lantaran pandemi COVID-19. Menurut dia, dengan diberlakukan kebijakan ganjil genap di tengah pandemi COVID-19 komunitas nebeng ke kantor kembali aktif. Untuk bisa nebeng kendaraan, para pekerja janjian lewat grup perpesanan.
Selama pandemi, pemilik kendaraan membatasi kapasitas tebengan menjadi tiga sampai empat orang untuk kendaraan minibus demi protokol kesehatan. Dalam kondisi normal, kendaraan itu dapat diisi enam penumpang.
Peraturan ganjil genap kembali diberlakukan mulai hari ini karena akibat arus lalu lintas sudah dianggap melebihi kapasitas. "Diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya, Kamis pekan lalu, 30 Juli 2020.
Kebijakan ini berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Beberapa ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap seperti Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Rasunan Said.
Mulai besok, 4 Agustus 2020, petugas akan memberlakukan sanksi tilang terhadap pelanggar.