TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi memperpanjang penutupan gedung DPRD DKI yang disterilisasi setelah ditemukannya kasus positif Covid-19.
Dalam surat yang diteken Parestio hari ini, penutupan gedung DPRD DKI akan dilanjutkan hingga 7 hari mendatang. "Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 maka akan diadakan penutupan kantor terhitung mulai dari Senin 3 Agustus sampai Minggu 9 Agustus 2020," bunyi surat yang diteken Prasetio pada Senin.
Dalam surat tersebut Prasetio menyebutkan bahwa kondisi gedung DPRD DKI belum kondusif untuk dibuka melakukan aktivitas kerja. Selama gedung DPRD DKI ditutup, penyemprotan disinfektan akan dilakukan di seluruh ruangan.
Dengan penutupan gedung DPRD DKI, maka seluruh kegiatan DPRD ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam Badan Musyawarah. Semua agenda rapat kerja komisi hari ini terkait raperda laporan pertanggungjawaban APBD DKI batal dilaksanakan.
Gedung DPRD DKI suda ditutup sejak 25 Juli lalu setelah ditemukannya kasus positif Covid-19, yaitu salah satu anggota dewan dan staf dewan. Penutupan tersebut merupakan kali ke dua setelah sebelumnya 14 Juli lalu gedung DPRD DKI juga ditutup akibat salah satu staf dewan positif Covid-19.