TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyerahkan kasus penghinaan terhadap dirinya dan keluarga kepada kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy. Ia berharap kasus itu dapat diungkap tuntas oleh polisi.
"Iya, biar identitas asli mereka terbuka," ujar Ahok saat dihubungi Tempo, Senin, 3 Agustus 2020.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahok menyatakan kliennya tak akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Walaupun, tersangka kasus penghinaan itu sudah menyampaikan permohonan maaf dan meminta dimediasi dengan Ahok.
"Terkait mediasi, ini belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi," ujar Ramzy.
Kasus penghinaan dan ujaran kebencian terhadap Ahok itu terungkap setelah penyidik Polda Metro Jaya menciduk seorang ibu rumah tangga berinisial AS, 67 tahun, di rumahnya di Denpasar, Bali pada Kamis lalu.
Perempuan yang diketahui simpatisan Veronica Tan, mantan istri Ahok, ditangkap karena terbukti mengunggah konten ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias BTP di instagram pribadi miliknya @ito.kurnia.
Selain AS, polisi juga menangkap seorang penghina Ahok lain berinisial EJ, 47 tahun, di Medan, Sumatera Utara. EJ merupakan ketua dari kelompok Veronica Lovers yang diikuti oleh AS di WhatsApp dan Telegram.
Dalam penyelidikan, EJ juga terbukti memiliki akun instagram @an7a_s679. Di akun tersebut EJ juga sering mengunggah hinaan terhadap Ahok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan dua perempuan penghina Ahok, yaitu EJ dan AS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap BTP dan keluarganya. Mereka dijerat dengan Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial.