TEMPO.CO, Jakarta - Pengendara mobil pribadi di Jalan Medan Merdeka Barat dan MH Thamrin telah menaati sistem ganjil genap yang kembali diberlakukan pada Senin pagi. Kebijakan ini sempat ditiadakan selama lima bulan di Jakarta akibat pandemi Covid-19.
Berdasarkan pantauan ANTARA, sejak pukul 09.00 mulai dari Jalan Medan Merdeka Barat menuju Jalan MH Thamrin, mobil-mobil yang melintas didominasi dengan plat nomor ganjil di tanggal 3 Agustus 2020.
Sementara itu, untuk kendaraan bernomor polisi genap yang ditemukan rata-rata merupakan kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap seperti ambulans dan kendaraan dinas berplat merah.
Dari arah sebaliknya yaitu Jalan MH Thamrin menuju Jalan Medan Merdeka Barat, kendaraan berplat nomor genap sempat ditemukan, namun tetap sebagian besar kendaraan yang melintas berplat nomor ganjil.
Kendaraan beberapa pejabat dengan penjagaan ketat dari polisi pun sempat melintasi jalur MH Thamrin- edan Merdeka Barat seperti kendaraan yang digunakan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin (RI 2) dan Otoritas Jasa Keuangan (RI 13).
Tidak tampak sosialisasi dilakukan oleh petugas kepolisian, namun situasi penerapan ganjil genap di dua ruas jalan itu yaitu Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin, berjalan lancar.
Aturan ganjil genap kembali diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akibat meningkatnya volume kendaraan meski Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi masih berlaku.
Aturan itu kembali diterapkan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap.
Waktu penerapan aturan ganjil genap itu berlaku pada hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan sepanjang tiga hari sejak Senin hingga Rabu, polisi akan melakukan sosialisasi terkait penerapan kembali aturan ganjil genap.
"Mulai hari Kamis 6 Agustus, berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Sambodo, Minggu 2 Agustus 2020.