TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI belum membolehkan penyelenggaraan perayaan pernikahan pada perpanjangan ketiga PSBB transisi fase pertama. "Kami menilai sekarang masih rawan, karena di beberapa tempat acara pernikahan terjadi transmisi penularan virus," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia, Selasa, 4 Agustus 2020.
Penyelenggara pernikahan telah merancang pernikahan dengan konsep normal baru, namun pemerintah melihat penyelenggaraan pernikahan tetap rawan terhadap penularan Covid-19. "Apalagi penyelenggaraan pernikahan yang dilakukan di rumah."
Sejauh ini, Pemerintah DKI melihat masih ada sejumlah warga yang mengabaikan imbauan pemerintah hingga memaksakan menyelenggarakan resepsi pernikahan. Pemerintah berharap masyarakat bersabar untuk menunda penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Pada masa transisi ini, kata dia, lebih baik calon pengantin melaksanakan akad terlebih dahulu di Kantor Urusan Agama atau rumah ibadah. "Karena sekarang Kementerian Agama telah membolehkan menyelenggarakan akad pernikahan di rumah ibadah. Tapi dengan total undangan maksimal 30 orang."
Cucu mengatakan Pemerintah DKI tidak segan menjatuhkan hukuman kepada gedung yang menyewakan tempat untuk menyelenggarakan pernikahan pada masa transisi ini. Gedung yang menyewakan tempat resepsi pernikahan bakal ditutup sementara dan dijatuhkan denda Rp 10 juta sesuai Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi.
"Kami tidak melarang pernikahan. Yang kami larang hanya resepsinya karena kondisi wabah masih belum kondusif," ujarnya.