TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta akan langsung menjatuhi sanksi kepada pengelola gedung yang menyewakan tempat untuk resepsi pernikahan pada masa PSBB transisi. Gedung yang diketahui menyewakan tempat resepsi pernikahan akan ditutup sementara dan dijatuhkan denda Rp 10 juta sesuai Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi.
Pemerintah Provinsi DKI masih melarang penyelenggaraan resepsi pernikahan pada perpanjangan PSBB transisi. "Kami tidak melarang pernikahan. Kami hanya meminta warga menunda acara resepsi pernikahan karena rentan penularan Covid-19," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Selasa, 4 Agustus 2020.
Pemerintah DKI masih melarang warga menyelenggarakan resepsi pernikahan karena penularan virus Covid-19 masih tinggi.
"Resepsi pernikahan bisa menghasilkan episentrum baru penularan Covid-19.” Di beberapa wilayah sudah ada bukti penularan virus karena warga memaksa penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Kementerian Agama telah memberikan kelonggaran acara pernikahan pada masa adaptasi kebiasaan baru ini. Awalnya, kata dia, Kementerian Agama hanya membolehkan pernikahan diselenggarakan di Kantor Urusan Agama.
Pada perpanjangan masa PSBB transisi ini, kata dia, Kementerian Agama membolehkan warga menggelar akad pernikahan di rumah ibadah seperti masjid. "Ketentuannya tidak boleh lebih dari 30 tamu undangan. Jadi silakan gelar pernikahan di masjid atau rumah ibadah lainnya."