TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pada hari pertama penerapan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap, Senin, 3 Agustus 2020, ada 369 pengendara yang kedapatan melanggar. 369 pelanggar itu ada di seluruh 25 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap.
“Sebagian besar pengendara yang ditegur menyadari bahwa mereka memang salah,” kata Sambodo saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 4 Agustus 2020. Namun, ada juga mereka yang mengatakan belum mengetahui kalau ganjil genap sudah kembali dilakukan.
Kemarin, polisi berfokus kepada upaya sosialisasi, belum memberikan tindakan tilang kepada pelanggar. Sosialisasi akan dilakukan sampai besok, Rabu, 5 Agustus 2020. “Hari ini kalau ada yang lewat (melanggar aturan gage) masih kami berikan teguran.”
Aturan ganjil genap kembali diberlakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta akibat meningkatnya volume kendaraan meski Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi masih berlaku. Aturan itu kembali diterapkan di 25 ruas jalan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-genap. Waktu penerapan aturan ganjil genap berlaku di hari kerja mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00.
Mulai Kamis, 6 Agustus pelanggar ganjil genap akan dikenai tilang berdasarkan Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas tentang pelanggaran rambu atau marka jalan. “Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider 2 bulan kurungan.”