TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan hampir 88,6 persen Kantor Urusan Agama (KUA) di DKI Jakarta tidak layak pakai karena kondisinya buruk. "Dari 44 KUA, ada 39 KUA yang kondisinya sangat memprihatinkan atau tidak layak," kata Zainut kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2020.
Menurut dia, sebagian besar bangungan KUA rusak berat bahkan beberapa atapnya hampir roboh. "Kantor KUA itu rata-rata dibangun pada 1992 oleh Pemda DKI Jakarta dan belum pernah direnovasi besar."
Wamenag mengatakan masalah utama yang dihadapi KUA di Jakarta karena lokasi bangunannya berada di atas tanah Pemda DKI. Dengan begitu, Kementerian Agama tidak bisa melakukan pembangunan baik renovasi besar maupun renovasi total.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 138 Tahun 2019, kata dia, Kementerian Agama tidak boleh membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Sedangkan Pemerintah DKI tidak melakukan intervensi ke KUA karena beranggapan urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Karena merasa urusan agama itu urusan pemerintahan yang tidak diotonomkan atau masih menjadi urusan Kemenag, maka perawatan dan renovasi KUA tidak dimasukkan ke dalam anggaran APBD."
Baru-baru ini, Zainut mengunjunggi beberapa KUA di Jakarta. Setelah kunjungan lapangan, ia ingin bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta untuk mencari solusi KUA yang memprihatinkan.
Menurut Zainut, Pemerintah DKI Jakarta selama ini memiliki perhatian yang sangat besar untuk program bidang agama, khususnya untuk pendidikan agama dan keagamaan. Bantuan untuk guru madrasah, guru ngaji, marbot masjid, ustadz dan pengasuh pondok pesantren yang dialokasikan di APBD selama ini sangat besar. "Untuk hal itu saya yakin Bapak Gubernur DKI Jakarta pasti akan memberikan perhatian masalah kantor KUA ini."