TEMPO.CO, Jakarta -Puluhan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Transisi terjaring dalam Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah alias Ok Prend di wilayah Jakarta Timur pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Wilayah operasi yang pertama berada di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, di mana Suku Dinas Perhubungan setempat mendapati 28 pelanggar PSBB.
Kepala Satuan Pelaksana Suku Dinas Perhubungan Cipayung, Agustang Pelani, mengatakan operasi digelar di Jalan Raya Munjul, tepatnya di depan Pasar Munjul. “Sebanyak 25 pelanggar diberikan sanksi sosial dan 3 pelanggar diberikan sanksi administrasi,” kata Agustang dalam keterangan tertulis yang Tempo kutip dari situs timur.jakarta.go.id.
Ok Prend merupakan operasi yang digelar sejak Selasa, 21 Juli 2020. Operasi tersebut dimaksudkan untuk menambah pengawasan guna menjaring pelanggar protokol kesehatan yang tidak mengenakan masker di area publik. Adapun sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Lokasi selanjutnya berada di Jalan Pondok Kopi Raya, Jakarta Timur, tepatnya di depan Masjid Al-Muhajirin.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Pondok Kopi, Firman, mengatakan dalam operasi Ok Prend di sana pihaknya menemukan 43 pelanggar aturan PSBB. "41 orang dikenakan sanksi kerja sosial untuk membersihkan lingkungan dan 2 orang pelanggar memilih denda administratif dengan masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 250.000,” kata Firmansyah.
Beralih ke Jalan Raya Kerja Bakti, Jakarta Timur, Satpol PP Kelurahan Makassar memberi sanksi kepada 16 pelanggar aturan PSBB transisi. Saat itu mereka tengah melintas di Jalan Raya Kerja Bakti. Efelin, Kepala Satpol PP Kelurahan Makassar, mengatakan sebanyak 14 orang pelanggar diberi sanksi sosial membersihkan bahu jalan, sementara 2 orang lainnya diberi sanksi administrasi. “Membayar denda senilai Rp100.000-Rp200.000 ” tutur Efelin.