TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat menyita 75 kilogram ganja dari tujuh tersangka. “Tersangka A, diketahui tergabung dalam jaringan peredaran ganja dari Sumatera,” kata Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta barat Komisaris Ronaldo Maradona Siregar dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Agustus 2020.
Ronaldo mengatakan tujuh orang itu ditangkap beserta barang bukti ganja di lima lokasi yang berbeda. Dari Kembangan, Jakarta Barat, polisi menyita 8 kilogram ganja; dari Bekasi, Jawa Barat, 8 kilogram; Subang, Jawa Barat 7 kilogram; Sidoardjo, Jawa Timur, 7 kilogram; dan dari Denpasar, Bali 45 kilogram.
Paket ganja disita paling banyak dari salah satu hotel di daerah Denpasar, Bali. Untuk membongkar kasus ini, polisi mengikuti pola pengiriman ganja dari Jakarta Barat ke wilayah penangkapan itu.
Para tersangka mengelabui dengan menggunakan paket dodol dalam pengiriman ganjanya. Kepala Unit III Satnarkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Fiernando, yang memimpin penangkapan di Denpasar, Bali, mengatakan tersangka A sudah tiga kali menerima paket dodol berisi ganja itu.
Jumlahnya pun bervariasi, mulai dari 20 kilogram, 40 kilogram, dan 45 kilogram. “Kami masih terus mengembangkan (kasus ini) untuk menangkap bandarnya,” kata Fiernando.