TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup diskotek Golden Crown karena ratusan pengunjungnya ditemukan menggunakan narkoba. Tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) diskotek milik PT Mahkota Aman Sentosa itu dicabut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Jumat, 7 Februari 2020, lalu.
Pimpinan Diskotek Golden Crown Cyntia mengatakan tak akan melawan penutupan tempat hiburan malam di Kawasan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat itu dan menerima penyegelan. Cyntia mengatakan Golden Crown juga tak akan memperpanjang urusan dengan menempuh jalur hukum. "Kami serahkan kepada yang berwenang," ujar dia. Berikut fakta penutup diskotek Golden Crown:
-Kena Razia BNN
Badan Narkotika Nasional atau BNN menggelar razia di diskotek Golden Crown, Mangga Besar, Jakarta Pusat pada Kamis dini hari, 6 Februari 2020. 184 orang di diskotek itu dites urine.
Yang terindikasi positif menggunakan narkoba 107 orang. “44 di antaranya wanita dan 63 pria," ujar Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Februari 2020. Narkoba yang digunakan oleh para pelaku adalah sabu dan ekstasi.
- DKI Cabut Izin Usaha
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown. Terhitung sejak 7 Februari 2019, Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan segera disegel.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Cucu Ahmad Kurnia, mengatakan surat keputusan nomor 19 tahun 2020 itu dikeluarkan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata. "Sudah resmi dicabut," kata Cucu melalui keterangan tertulis.
Rekomendasi penutupan Diskotek Golden Crown diterbitkan setelah BNN menemukan 107 pengunjung malam itu positif menggunakan narkoba.
Satpol PP menutup diskotek karena terbukti melanggar Pasal 56 Pergub nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. "Sehingga perlu segera dicabut izin Golden Crown," kata dia.
- Gugat Pencabutan Izin ke PTUN
PT Mahkota Aman Sentosa menggugat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta demi meminta pembatalan pencabutan izin usaha. MAS meminta Pemerintah DKI mencabut Keputusan Kepala Dinas tanggal 7 Februari 2020.
Alasannya pengunjung Diskotek Golden Crown memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah mengkonsumsi ekstasi.