TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 300 tempat usaha hiburan pelanggar PSBB transisi.
"Hukumannya penutupan paksa dan denda, kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia saat dihubungi, Rabu, 5 Agustus 2020.
Cucu mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih melarang tempat hiburan seperti diskotek, panti pijat hingga karaoke beroperasi selama PSBB transisi. Menurut dia, tempat hiburan tersebut dianggap sangat rawan penularan Covid-19.
"Jadi belum diizinkan untuk dibuka," ujarnya.
Pada masa PSBB transisi ini, Dinas Pariwisata menemukan banyak tempat hiburan yang buka secara sembunyi-sembunyi. Para pelanggar PSBB Transisi ini langsung dijatuhi sanksi penutupan dan disegel. "Kalau pelanggarannya lebih berat akan dijatuhkan denda."
Mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi, pelaku usaha yang melanggarkan kebijakan pembatasan bisa dijatuhi denda Rp 10-25 juta.
Cucu berharap para pelaku usaha memahami pertimbangan pemerintah yang masih melarang tempat hiburan beroperasi pada PSBB transisi ini. Hingga hari ini wabah corona masih belum terkendali di Jakarta, bahkan rata-rata harian kasus baru Covid-19 di atas 300.
Berdasarkan perkembangan kasus Covid-19 di masa PSBB Transisi itu, Pemprov DKI Jakarta menarik kembali keputusan membuka bioskop karena menganggap kebijakan itu berisiko tinggi terhadap penularan virus di ruang tertutup. "Yang belum mengizinkan tim Gugus Tugas Covid-19, karena melihat kondisi belum aman."