TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya sedang mendalami laporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto. Dua saksi yang diajukan Muannas, salah satunya saksi ahli. “Kami juga mencoba untuk mengundang ahli bahasa maupun IT yang bisa mengetahui unsur-unsur di dalam pesan itu,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangannya, Rabu, 5 Agustus 2020.
Yusri merujuk kepada video di akun YouTube Dunia Manji yang menayangkan wawancara antara Anji dengan Hadi Pranoto. Keduanya membicarakan cairan yang diklaim oleh Hadi sebagai herbal antibodi Covid-19. Muannas melaporkan video itu ke Polda Metro Jaya pada Senin, 3 Agustus lalu atas dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
Muannas membidik keduanya dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam video itu ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang berpengaruh (influencer) terhadap masyarakat luas. Pernyataan itu, kata dia, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik.
Polisi juga akan memanggil Anji dan Hadi untuk klarifikasi itu. Setelah rampung memeriksa para saksi, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa ini.
Hadi Pranoto berencana melaporkan balik Muannas ke polisi. Bahkan, kabarnya Hadi hendak menuntut ganti rugi kepada Muannas sebesar US$ 10 juta. “Ya, nanti kita lihat seperti apa,” ujar dia melalui telepon kemarin. Hadi belum memastikan apakah akan membidik Muannas dengan pasal pencemaran nama baik atau tidak dalam laporannya. Namun, ia yakin tidak menyebarkan berita bohong alias hoax seperti yang dituduhkan Muannas.