TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI tidak akan mengizinkan tempat hiburan bmalam uka pada masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB transisi. "Jadi selama PSBB transisi tempat hiburan seperti diskotek, panti pijat dan karaoke, tidak akan diizinkan untuk buka," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia, Rabu, 5 Agustus 2020.
Cucu mengatakan berdasarkan evaluasi tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, tempat hiburan menjadi lokasi yang paling rawan terhadap penularan virus. Apalagi sebagian besar ruangan tempat hiburan lembab dan sangat sulit mengatur jaga jarak fisik saat tamu datang ke tempat seperti diskotek atau tempat karaoke.
"Belum direkomendasikan.” Bioskop yang semula boleh dibuka saat PSBB transisi saja akhirnya dibatalkan karena pertimbangan kerawanan itu.
Pemerintah, kata Cucu, bakal mengizinkan tempat hiburan beroperasi kembali sampai situasi pandemi ini dianggap aman. Hingga perpanjangan ketiga PSBB transisi fase pertama ini, wabah virus Corona masih belum terkendali karena penularan virus masih tinggi.
Syarat dibukanya tempat hiburan malam dari Tim Gugus Tugas Covid-19 adalah angka reproduksi efektivitas virus (Rt) di bawah satu dan rasio positif di bawah lima. "Itu standar WHO."