TEMPO.CO, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang yang mengaku sebagai pegawai BNN dan melakukan penyekapan. Pegawai BNN gadungan itu meminta uang tebusan atas dua orang yang disekap dengan tuduhan penyalahgunaan narkoba.
Penangkapan kelima pegawai BNN gadungan itu, yakni Adis, Rizki, Dika, Silva, dan Lucky, dilakukan di Depok, pada Selasa malam, 4 Agustus 2020. Penangkapan dipimpin oleh Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari.
"Atas laporan dan kerja sama orang tua dan keluarga dengan BNN, para pelaku dapat ditangkap tadi malam," kata Arman, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu, 5 Agustus.
Kelima tersangka diduga telah menjebak serta menyekap korbannya, Aftalah dan Rafhi dengan tuduhan menggunakan narkoba.
Para pelaku menyandera kedua korban dan menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan jika ingin anak mereka dibebaskan.
Keluarga korban kemudian melaporkan tindak pemerasan tersebut kepada BNN. Berdasarkan laporan itu, BNN meringkus kelima pelaku.
Dalam penangkapan itu, petugas BNN mengamankan barang bukti antara lain borgol, soft gun, mobil, tanda pengenal BNN palsu, beberapa alat komunikasi, dan uang tunai sebesar Rp 650 ribu. "Oleh karena tidak ada barang bukti narkoba, pagi ini rencananya akan dilimpahkan ke Polresta Depok, tempat lokasi kejadian," kata Arman.