TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan berencana meminta keterangan saksi ahli dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam rangka pemeriksaan pelaporan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.
Yusri mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secepatnya. “Hari ini kamilayangkan undangan. Mudah-mudahan bisa datang cepat, sehingga kami bisa menuntaskan,” kata Yusri kepada wartawan pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Menurut Yusri, kini penyidik tengah mendalami laporan tersebut. Muannas sebagai pelapor pun sudah kembali dimintai klarifikasi sembari melengkapi barang bukti kemarin malam, Selasa, 6 Agustus 2020.
Polisi juga hendak memanggil Hadi Pranoto dan Anji untuk dimintai klarifikasi terkait laporan tersebut. “Kalau sudah lengkap bersama saksi-saksi yang dihadirkan oleh pelapor. Baru kita akan gelar perkara, nanti akan menentukan apakah bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Yusri.
Laporan Muannas telah diterima oleh Polda Metro Jaya dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas menilai klaim Hadi Pranoto yang dihadirkan dalam konten mendapat banyak tentangan oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang yang memberikan pengaruh (influencer) dan masyarakat luas. Pernyataan tersebut, kata diam berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
Hadi Pranoto pun mengatakan berencana melaporkan balik Muannas ke polisi. Bahkan, kabarnya Hadi hendak menuntut ganti rugi kepada Muannas sebesar US$ 10 juta. “Ya, nanti kita lihat seperti apa ke depannya,” ujar dia lewat sambungan telepon kemarin.
Hadi Pranoto belum memastikan apakah akan membidik Muannas dengan pasal pencemaran nama baik atau tidak dalam laporannya. Namun, ia yakin tidak menyebarkan berita bohong alias hoax seperti yang dituduhkan Muannas.