TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid telah menyerahkan barang bukti untuk laporannya terhadap musikus Erdian Aji Prihartanto alias Anji dan Hadi Pranoto, Selasa malam, 4 Agustus 2020. Barang bukti yang diserahkan berupa satu USB berisi video wawancara antara Anji dan Hadi Pranoto serta transkripnya. “Transkrip ini akan kami coba pelajari,” kata Yusri pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Polisi akan memeriksa dua saksi ahli, yaitu ahli bahasa serta ahli kesehatan dari Ikatan Dokter Indonesia. “Kami akan memeriksa saksi ahli bahasa karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax,” ujar Yusri.
Dalam waktu dekat, polisi juga akan memanggil Anji dan Hadi untuk klarifikasi. Jika semua keterangan sudah lengkap, polisi akan menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dilanggar dalam pelaporan itu.
Muannas melaporkan Anji dan Hadi Pranoto dengan tuduhan menyebar kabar bohong alias hoax dalam sebuah video di akun YouTube Dunia Manji. Sangkaannya adalah melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Muannas menilai klaim Hadi Pranoto dalam video ditentang akademisi, ilmuwan, Ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, orang berpengaruh, dan masyarakat luas. Pernyataan itu, kata dia, berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.
Hadi Pranoto juga berencana melaporkan balik Muannas ke polisi. Bahkan, kabarnya Hadi hendak menuntut ganti rugi kepada Muannas sebesar US$ 10 juta. “Ya, nanti kita lihat seperti apa,” ujar dia melalui telepon kemarin.
Hadi belum memastikan apakah akan membidik Muannas Alaidid dengan pasal pencemaran nama baik atau tidak dalam laporannya. Namun, ia yakin tidak menyebarkan berita bohong alias hoax seperti yang dituduhkan Muannas.