TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto menilai kebijakan Gubernur Anies Baswedan menerapkan kembali ganjil genap kontra produktif dengan upaya menekan Covid-19.
Menurut anggota Fraksi Gerindra ini, kebijakan menerapkan kembali ganjil genap kendaraan justru berpotensi memindahkan wabah ke transportasi publik karena masih ada peraturan perusahaan yang mewajibkan karyawan ke kantor.
"Peraturan ganjil genap di tengah pandemi Covid-19 sangat tidak tepat karena justru akan berpotensi menambah klaster terutama di transportasi umum," kata Purwanto saat dihubungi di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020.
Menurut Purwanto, jika ganjil genap diberlakukan dengan alasan untuk mengurangi karyawan yang masuk kerja, alangkah lebih baik dikembalikan pada sistem work from home (WFH) sehingga karyawan tetap bekerja namun risiko penyebaran dapat berkurang.
"Selain itu risiko tertular di transportasi umum juga lebih besar dibandingkan menggunakan kendaraan pribadi," kata Purwanto.
Anggota DPRD DKI itu mengatakan upaya mengatasi kemacetan dengan ganjil genap belum mendesak selama sekolah belum dibuka dan Covid-19 masih merebak. Untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 itu menurutnya tidak cukup dengan hanya membatasi pergerakan atau dengan tes usap (swab test) saja.
Purwanto menyebutkan perlu adanya penerapan protokol kesehatan ketat dalam jangka panjang dan mendorong pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan dengan menurunkan aparatur sipil negara (ASN).
"Kebijakan ganjil genap menjadi sulit dilaksanakan oleh ASN DKI, karena sekarang terkesan tidak jelas soal pengawasan. Pengawasan oleh Pemprov terkesan setengah-setengah," katanya. "Saya kira pengawasan dapat dilakukan di seluruh perkantoran pemerintah, mulai gedung Pemprov hingga tingkat kecamatan dan kelurahan. Perlu ada kebijakan baru oleh pemprov dalam hal mencegah adanya klaster baru di perkantoran. Intinya lakukan pengawasan secara ketat."
Sistem ganjil genap mulai diterapkan kembali pada Senin 3 Agustus 2020 di 25 ruas jalan ibu kota. Kebijakan ganjil genap ini diterapkan dari Senin hingga Jumat dengan periode waktu pagi pada 06.00 hingga 10.00 dan petang pada 16.00 hingga 21.00.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan kebijakan pembatasan kendaraan dengan plat nomor ganjil genap agar masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja.
"Harapannya,masyarakat nggak melakukan perjalanan nggak penting. Misalnya nomor ganjil, lebih baik tetap di rumah. Dengan pola ini, diharapkan volume lalu lintas turun dan paling utama adalah nggak ada penumpukan di pusat-pusat kegiatan atau tempat keramaian," kata Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo di Balai Kota Jakarta, Jumat lalu.
Kebijakan ganjil genap ini, kata Syafrin, juga disebabkan pengaturan waktu masuk aktivitas perkantoran, termasuk WFH selama PSBB transisi tak berjalan efektif. Hal itu dibuktikan dengan padatnya sejumlah ruas jalan oleh kendaraan dengan volume hampir seperti keadaan normal dan beberapa malah di atas normal.