TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap anggota geng motor Make Muke (Maju Kena Mundur Kena) di Jalan Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu, 5 Agustus 2020. Kelompok ini disebut kerap melakukan aksi begal, salah satunya terhadap korban bernama Fajar.
"Korban dipaksa menyerahkan sepeda motornya dengan ancaman menggunakan senjata tajam," ujar Kepala Kepolisian Sektor Cengkareng, Khoiri dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 Agustus 2020.
Khoiri berujar polisi menangkap total 14 anggota geng motor Make Muke. Sebanyak empat di antaranya, yaitu IW, DI, JI dan FI diringkus karena membegal korban bernama Fajar. Sementara sembilan anggota geng motor lain, yakni IM, SN, GG, FI, MA, RI, HU, RI dan GI ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus.
Khoiri menjelaskan, pembegalan terhadap Fajar bermula saat keempat tersangka berkumpul sambil menenggak minuman keras di suatu tempat. Setelah itu, mereka berkeliling mencari musuh untuk diajak tawuran. Musuh, kata dia, biasa dipilihnya secara acak.
Saat berkeliling, kata Khoiri, empat anggota geng motor Make Muke tersebut bertemu dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio. Para tersangka kemudian melakukan penghadangan.
"Ketika sepeda motor mau dibawa oleh pelaku, korban berteriak, begal dan pelaku yang panik turun dari sepeda motornya," kata Khoiri.
Menurut Khoiri, para tersangka turun dari motornya untuk melakukan penyerangan kepada korban dan beberapa rekannya di sana. Korban atas nama Fajar dibacok dan saat ini masih menjalani perawatan medis.
"Kelompok ini memang meresahkan. Mereka bentuk geng motor bernama Make Muke ini sudah dua bulan. Bahkan, kelompok ini mau buat cabang geng motor dengan nama Make Muke 410 dan 411," kata Khoiri.
Khoiri berujar, 14 anggota geng motor ini dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Mereka terancam dihukum tujuh tahun penjara.