TEMPO.CO, Cikarang - Kabar penggantian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi beredar luas di media sosial melalui Surat Keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0143/Kpts/DPP-GERINDRA/2020.
Surat Keputusan itu ditandatangani langsung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani tanggal 4 Agustus 2020.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Nugraha Hamdan mengatakan turut menerima surat serupa melalui pesan WhatsApp, namun hingga kini dirinya belum menerima secara langsung bentuk fisik surat yang ada.
"Saya juga dapat surat itu melalui WhatsApp, tapi bentuk fisik suratnya saya belum pegang. Jadi saya belum berani berkomentar apa-apa," kata dia di Cikarang, Rabu 5 Agustus 2020.
Surat tersebut berisi penggantian jabatan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi yang semula dijabat Aria Dwi Nugraha menjadi HM BN Kholik Qodratulloh. Sementara Lydia Fransisca tetap menduduki Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Bekasi.
Menanggapi beredarnya kabar penggantian dirinya itu, Ari Dwi Nugraha mengatakan sejak semalam sudah dihubungi DPP Partai Gerindra untuk datang ke Kantor DPP. Namun tidak disebutkan tujuan pemanggilan dirinya.
"Saya semalam juga ditelepon oleh orang DPP disuruh datang ke DPP. Kaitannya bisa jadi ke arah SK itu bisa juga tidak, jadi saya belum tahu," ucapnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi itu menegaskan akan menjalankan segala perintah partai termasuk jika partai menghendaki adanya pergantian jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, tentunya setelah menerima fisik surat yang dimaksud."Ya kalau saya sudah terima suratnya, pasti kita proses dan tindaklanjuti sesuai kewenangan saya saja," katanya.