TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta meralat jumlah kantor yang ditutup karena menjadi klaster penularan Covid-19 hanya 24 perusahaan hingga 5 Agustus 2020. Awalnya, Dinas Tenaga Kerja DKI menyebut jumlah perkantoran yang ditutup mencapai 26 perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan total jumlah perkantoran yang ditutup sementara mencapai 31 perusahaan. Dari jumlah itu, sebanyak tujuh perusahaan ditutup karena melanggar protokol kesehatan.
"Kami tengah fokus memantau kawasan perkantoran lantaran tingginya risiko penularan Covid-19 di kawasan tersebut," kata Andri melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Agustus 2020.
Andri menuturkan ralat yang dilakukan terhadap penutupan sementara klaster perkantoran, kata dia, salah satunya di kantor Kepolisian Resor Jakarta Utara. Menurut dia, kantor polisi itu tidak terjadi klaster penularan virus corona.
"Ada kesalahan administrasi. Polres Jakarta Utara tidak termasuk dalam daftar penutupan kantor sementara," ujarnya. "Kami memohon maaf atas kesalahan administrasi yang terjadi."
Andri mengapresiasi kepada perusahaan maupun perkantoran yang telah kooperatif dalam melaporkan kasus positif Covid-19 yang menjangkiti pegawai mereka. Dinas Tenaga Kerja mengimbau seluruh perusahaan dan perkantoran di Jakarta dapat melakukan hal serupa.
"Laporkan jika terdapat kasus positif Covid-19 di tempat bekerja, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan penyebaran virus ini secara lebih lanjut," ucapnya.