TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tak dapat berdiri sendiri, khususnya di masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, perlu keikutsertaan pelaku usaha, khususnya dunia perkantoran, untuk mengatur jam masuk dan pulang kerja karyawannya.
Alasannya, sistem ganjil genap terbatas oleh waktu penerapan, yaitu pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Pengaturan jam kerja karyawan dapat membantu mencegah penumpukan masyarakat di transportasi umum lantaran beralih dari kendaraan pribadi.
“Bisa pembagiannya ganjil genap sesuai kendaraan karyawan, atau pembagiannya antara jam 06.00 sampai 10.00 WIB. Ada yang pertama masuk jam 06.00 pulang pukul 15.00 sore, shift kedua dia masuk jam 10.00 atau 10.30 dan pulang jam 18.00 WIB,” kata Sambodo pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Polisi sebelumnya memutuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi penerapan kembali sistem ganjil genap. Penilangan terhadap pelanggar yang seharusnya dilakukan hari ini diundur hingga Senin pekan depan, 10 Agustus 2020. Sambodo mengatakan keputusan itu diambil lantaran masih banyak masyarakat yang melanggar selama masa sosialisasi pada Senin-Rabu, 3-5 Agustus 2020.
“Beberapa pelanggar itu banyak yg belum tahu bahwa ganjil genap sudah berlaku,” kata dia.
Menurut Sambodo, selama tiga hari sosialisasi itu jumlah pengendara yang ditegur karena melanggar aturan ganjil genap terus bertambah. Pada hari pertama, polisi mencatat pengendara yang ditegur sebanyak 369 orang. Selanjutnya, hari kedua, jumlah pengendara yang ditegur sebanyak 674 orang dan meningkat di hari ketiga menjadi 702 orang. “Sehingga total semuanya menjadi 1.745 pelanggaran dalam waktu 3 hari ini,” tutur dia.