TEMPO.CO, Jakarta - Polisi dari Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta Outer Ring Road atau JORR menghentikan seorang pengendara sepeda motor karena berkendara di dalam tol, Rabu malam, 5 Agustus 2020. Aksi pengendara sepeda motor ini viral di media sosial karena direkam pengendara mobil di jalan tol itu.
Juru bicara Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, pemotor bernama Yusuf itu dihentikan oleh Ajun Inspektur Satu Wilson dan Brigadir Kepala Harry Murdoko yang sedang berpatroli di wilayah Jatiasih.
"Awalnya ada suara klakson dari beberapa mobil, bersamaan dengan itu melintas sepeda motor dengan kecepatan tinggi," kata Erna pada Kamis, 6 Agustus 2020.
Kedua polisi lalu lintas itu bergegas mengejar pengendara sepeda motor tersebut. Di sekitar kilometer 46 Jatiasih, kata dia, petugas berhasil menghentikan. Ketika didekati, tercium aroma alkohol dari pengendara sepeda motor jenis Honda Vario tersebut.
"Ternyata dia dalam kondisi mabuk karena pengaruh minuman keras," kata Erna.
Setelah dipastikan tidak terlibat aksi kriminalitas, kata dia, pemotor itu hanya diberikan sanksi tilang. Sepeda motor disita polisi, sementara dia diantarkan pulang ke rumahnya di Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Bekasi.
"Masuk dari Bekasi Timur di Tol Jakarta-Cikampek lalu ke Tol JORR," kata dia.