TEMPO.CO, Jakarta -Hadi Pranoto, sosok yang mengklaim telah menemukan obat herbal Covid-19, melaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
Pengacara Hadi, Angga Busra Lesmana, mengatakan mereka menduga ada pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muannas Alaidid terhadap kliennya dalam video keterangan pers yang diunggah oleh Muannas dalam akun Instagramnya, @muannas_alaidid. “Ada kata-kata yang diucapkan oleh yang bersangkutan itu gak bener,” tutur Angga saat Tempo hubungi lewat sambungan telepon, Jumat, 7 Agustus 2020.
Laporan Hadi diterima dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 6 Agustus 2020. Angga mengatakan pihaknya membawa barang bukti berupa flashdisk berisi video Muannas yang mereka permasalahkan serta beberapa tangkapan layar dari video tersebut.
Sementara itu, pasal yang dituduhkan kepada Muannas dalam laporan ini adalah Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 serta 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).