TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan bakal mengganti nama Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah alias Ok Prend. Operasi untuk menjaring pelanggaran warga yang tidak menggunakan masker itu bakal diganti menjadi Operasi Ketertiban Penggunaan Masker atau Operasi Tibmas.
"Tujuan penggantian nama agar warga mudah mengingatnya," kata Arifin saat dihubungi, Jumat, 7 Agustus 2020.
Menurut Arifin, penggunaan frasa Ok Prend tidak efektif untuk menanamkan kesadaran masyarakat agar patuh protokol kesehatan. Penamaan Ok Prend, kata dia, cenderung dianggap sebagai operasi persuasif. Padahal, pemerintah telah memulai penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Ok Prend juga kurang efektif menekan pelanggaran protokol kesehatan. Karena warga menganggap operasi ini persuasif, bukan penghukuman."
Lebih lanjut ia menuturkan penerapan operasi pengganti Ok Prend ini nantinya bakal melibatkan petugas Satpol PP dari tingkat kecamatan hingga provinsi. Operasi ini bakal difokuskan di 49 lokasi yang menjadi titik keramaian warga. "Ada lebih dari 900 personel yang akan dilibatkan dalam Operasi Tibmas ini," ujarnya.
Adapun sasaran utama operasi ini adalah jalan protokol, permukiman penduduk dan fasilitas umum yang menjadi tempat berkumpul warga. Pelanggar protokol penggunaan masker bakal dijatuhkan denda atau sanksi sosial mengacu Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi.
"Kami juga bakal sasar pengguna kendaraan yang tidak pakai masker. Kami hentikan dan akan diberikan sanksi."