TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat tak meyakini klaster penularan Covid-19 di tempat ibadah sepenuhnya terjadi di rumah ibadah. Menurut dia, penyebaran virus berpotensi terjadi di mana saja di masa PSBB transisi ini.
"Jadi kalau saya tidak mengatakan bahwa rumah ibadah itu menjadi tempat penularan, tidak juga. Karena semua tempat pun sebetulnya berpotensi, baik itu di tempat olahraga, pasar, perkantoran," kata dia saat dihubungi, Jumat, 7 Agustus 2020.
Hendra mengutarakan, banyak faktor yang mempengaruhi munculnya klaster rumah ibadah di Jakarta. Dugaannya adalah bisa saja warga yang datang ke tempat ibadah sudah terinfeksi virus corona di tempat lain.
Namun, warga ini tak bergejala dan merasa sehat, sehingga mendatangi rumah ibadah. Saat menjalani tes swab, lanjut dia, baru ketahuan bahwa warga tersebut ternyata positif Covid-19. Kemudian muncullah klaster rumah ibadah.
"Kalau menurut saya begitu, belum tentu juga dia kenanya di rumah ibadah. Kebetulan saja dia datang pada saat itu ke rumah ibadah, yang bersangkutan dalam kondisi sudah terpapar," ucap dia.
Hal ini mengingat PSBB dilonggarkan sejak 5 Juni 2020. Di PSBB transisi ini, aktivitas sosial dan ekonomi berangsur diizinkan. Masyarakat pun mulai bekerja di kantor dan berolahraga di tempat umum, serta pasar non pangan dibuka kembali.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat adanya sembilan klaster rumah ibadah dengan total 114 kasus. Data itu hanya mencatat kasus aktif pada 4 Juni-28 Juli yang diberikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.