TEMPO.CO, Tangerang -- Bentrok dua organisasi massa terkait sengketa tanah berujung penyerangan pintu gerbang kantor Kecamatan Pinang, Tangerang, pada Jumat pagi 7 Agustus 2020.
Polisi sudah mengamankan satu orang yang dianggap provokator berikut sejumlah benda-benda yang ditemukan di lokasi seperti: kayu, busur panah, samurai, stik golf.
Kapolres Metro Tangerang, Komisaris besar Sugeng Harianto, mengatakan polisi bersiaga hingga malam ini setelah terjadi peristiwa pada Jumat pagi itu.
"Anggota masih standby termasuk BKO dari Polda," kata Sugeng dihubungi Tempo Jumat tengah malam.
Berikut kronologi yang disampaikan Koordinator Tim Bangkesbangpol Kota Tangerang Adeng Rustandi:
- Pemicu bentrok massa dan penyerangan pintu gerang di kantor kecamatan Pinang adalah salah satu pihak kalah tidak terima atas eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap tanah seluas 45 Ha di Blok A. 33 Kel. Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete Kecamatan Pinang oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
- Eksekusi yang dipimpin Yan Witra itu ditentang oleh pihak yang kalah dan menyewa organisasi massa.
- Laporan kepada Wali Kota Tangerang menyebutkan sengketa tanah 45 hektar di Cipete itu sudah lama terjadi.
- Pada Jumat 7 Agustus 2020 terjadi eksekusi Putusan dan Penyerahan oleh Pengadilan Tangerang berdasarkan SK PN No. 120/PEN.EKS/2020/PN.TNG terhadap tanah seluas 45 Ha.
- Tanah ini terdiri dari 9 sertifikat hak guna bangunan dengan pemohon Darmawan dan termohon PT. Tangerang Matra Real Estate
- Putusan Pengadilan Tangerang dimenangkan oleh Pihak Darmawan / PT. Tri Patria Bahuga dengan putusan nomor : 120/PEN-EKS/2020/PN.TNG Tanggal 20-05-2020 JO Nomor : 357/PDT.G/2020/PN.TNG
- Terdapat dua kelompok yang berkepentingan dalam sengketa lahan itu, yaitu :
1). Kelompok Frangky/PT. Tangerang Marta dengan kekuatan yaitu :
- FBR
- BPPKB
- Pendekar Banten
2). Kelompok Darmawan/ PT. Tri Patria Bahuga :
- FORKABI, dipimpin oleh Toni Babe (Pinang)
- Situasi dan kondisi mulai memanas sejak pagi, pukul 08.00 WIB dengan masing-masing kelompok berdatangan di beberapa titik lokasi.
Beberapa anggota Ormas datang dari berbagai kecamatan, bukan hanya dari wilayah Pinang.
- Pukul 10.00 WIB, massa Dari PT. Tangerang Marta mengusir mobil patroli Tramtib Kecamatan Pinang yang hendak memasuki lokasi tanah sengketa
- Penyampaian orasi Heri/Daeng (FBR Tangsel / mengasnamakan warga) menyampaikan kalimat,"Jika dipaksa kami akan melawan, tidak ada kata menyerah karena tanah ini punya pemiliknya. Kami para warga dan warga merasa terzalimi dengan adanya hal ini."
- Pukul 10.00 WIB, kuasa hukum pemohon Afandi dengan didampingi Purn Brigjen B. Irianto beserta tim sebanyak 30 orang tiba di Kecamatan Pinang Kota Tangerang, meminta kepada Panitera Pengganti untuk tetap membacakan surat eksekusi meskipun pengamanan dari Kepolisian tidak ada.
- Pukul 10.30 WIB Yan Mitra (Panitera PN pengganti) membacakan penetapan eksekusi pengosongan dan penyerahan beberapa bidang tanah dengan luas 45 hektar.
- Ini dilanjutkan dengan berita acara penyerahan dan pengosongan di halaman samping Kecamatan Pinang yang intinya:
Bahwa sesuai dengan Surat Penetapan Ketua PN Tangerang eksekusi No.120/PEN.EKS/2020/PN.TNG tgl 28 Juli 2020 tentang pelaksanakan Eksekusi Pengosongan dan Penyerahan Tanah seluas 450.000 M2, yang terletak di wilayah Kelurahan Kunciran Jaya dan Kelurahan Cipete Kecamatan Pinang Kota Tangerang.
- Lahan terdiri dari 9 Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1 s/d No. 9 Desa Kunciran Jaya, Gambar situasi seluas 244 sampai dengan 252/AGR/1964 an.NV.LOA & Co yang terletak di blok A.33 Kel. Cipete dan Kel. Kunciran Jaya Kec. Pinang Kota Tangerang Provinsi Banten
- Pukul 10.35 WIB, kelompok Darmawan dengan anggota FORKABI tiba di kantor kecamatan Pinang dari lokasi sengketa tanah
- Kemudian disusul oleh kelompok Franky tiba Kantor Kecamatan Pinang dengan berjalan kaki
- Pukul 10.50 WIB, Bentrokan terjadi antara kedua belah kelompok setelah bertemu di depan Kantor Kecamatan Pinang. Bentrokan terjadi dipicu oleh mobil alat berat/buldoser yang sudah masuk ke lokasi lahan dari pihak Darmawan/PT. Tri Patria Pahuga
- Kegiatan eksekusi pengosongan dan penyerahan sebidang tanah seluas 45 Ha di tunda dan situasi kondisi kembali tertib dan kondusif.
- Pukul 11.30 WIB situasi sudah dikendalikan oleh pihak TNI/Polri/Buser.
AYU CIPTA