TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual Pemerintah DKI Jakarta Hendra Hidayat menilai protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di rumah ibadah lebih teratur ketimbang tempat lain. Untuk itu, dia yakin, rumah ibadah masih bisa dibuka meski pandemi Covid-19 belum juga mereda.
"(Protokol kesehatan) rumah ibadah biasanya lebih teratur ketimbang pasar, kantor, dan tempat olahraga," kata dia saat dihubungi, Jumat, 7 Agustus 2020.
Salah satu buktinya, adanya penanda di tempat duduk atau lantai rumah ibadah. Tanda itu merupakan peringatan agar pengunjung rumah ibadah tidak berdekatan atau saling jaga jarak dengan berdiri di titik penanda itu.
Tak cuma itu, ujar Hendra, biasanya antarwarga yang hendak beribadah saling mengingatkan untuk menjalankan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Jemaah cenderung saling mengingatkan. “Interaksi mereka juga tidak terlalu sering setiap hari seperti di perkantoran."
Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat adanya sembilan klaster rumah ibadah dengan total 114 kasus Covid-19. Data itu hanya mencatat kasus aktif pada 4 Juni-28 Juli yang diberikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Pasar dan kantor juga menjadi klaster penularan Covid-19 di Ibu Kota. Tiga klaster ini muncul setelah diterapkan PSBB transisi. PSBB transisi dimulai sejak 5 Juni 2020.